Jakarta – (20/04) Indonesia Power sebagai salah satu Anak Perusahaan PT
PLN (Persero) yang bergerak di bidang pembangkitan listrik resmi
mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (LSSMAP) Mutu International pada April 2020 dengan nomor
sertifikat MUTU-SMAP/029 pada ruang lingkup aktivitas Kantor Pusat dalam
mengelola dan mendukung bisnis pembangkitan listrik, layanan operasi
dan pemeliharaan pembangkit, dan pengembangan pembangkit baru. Hal ini
menjadikan Indonesia Power sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang
mendapatkan sertifikasi SMAP di sektor ketenagalistrikan.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Indonesia Power
merupakan bukti nyata dari komitmen 3T perusahaan yaitu Tidak Suap,
Tidak Gratifikasi dan Tidak Fraud, sehingga Indonesia Power konsisten
untuk menjalankan proses bisnis perusahaan yang bersih dari praktik
korupsi dengan berprinsip pada Good Corporate Governance (Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik). Dalam memperoleh sertifikat ini, Indonesia Power
harus melalui 2 (dua) tahap assessment, pada tahap pertama dilaksanakan
pada tanggal 6 dan 11 Maret 2020 di Indonesia Power Head Office secara
tatap muka untuk cek kesiapan dan pemenuhan dokumen. Selanjutnya
dilaksanakan tahap kedua secara online dengan metode wawancara dan
diskusi dengan semua PIC termasuk Direksi dan Komisaris Indonesia Power
pada tanggal 13-14 April 2020.
Direktur Utama Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi menyambut gembira dan
menyampaikan harapannya setelah Indonesia Power tersertifikasi ISO
37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini, karena terdapat
berbagai landasan untuk bertindak baik bagi pegawai maupun mitra kerja
perusahaan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Semua pegawai
berkomitmen dan konsisten melaksakan SMAP dalam menjalankan tugasnya dan
diharapkan semua stakeholder dan mitra dapat menyesuaikan dan mendukung
pelaksanaan SMAP ISO 37001 di perusahaan.
Dengan penerapan SMAP ini diharapkan IP dapat lebih berfokus pada
tugas pokok di bidang ketenagalistrikan yang tidak diganggu oleh praktik
korupsi dan penyuapan sehingga perusahaan dapat berjalan lebih efisien
dan efektif. "Serta dengan ISO 37001:2016 ini dapat memperkuat pondasi
Indonesia Power dalam melaksanakan tugas serta menjalankan bisnis
ketenagalistrikan,” tegas Ahsin Sidqi.
Kontak:
IGAN SUBAWA PUTRA
CORPORATE SECRETARY PT INDONESIA POWER
subawa.putra@indonesiapower.co.id
HP: 08123887780