Skip Navigation LinksTata-Kelola-Kepatuhan

Tata Kelola Kepatuhan

Dalam penerapan Manajemen Kepatuhan 

  1. Setiap lnsan PT PLN Indonesia Power wajib menerapkan Manajemen Kepatuhan dalam pelaksanaan seluruh aktivitas proses bisnis Perusahaan, sesuai dengan fungsi tugas dan tanggung jawabnya;
  2. Penerapan Manajemen Kepatuhan melibatkan seluruh lnsan PT PLN Indonesia Power dan Pemangku Kepentingan lainnya secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan dan ketentuan eksternal maupun internal yang berlaku di PT PLN Indonesia Power;
  3. Penerapan Manajemen Kepatuhan meliputi:
    • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
    • Kepatuhan terhadap peraturan internal PT PLN Indonesia Power;
    • Kepatuhan terhadap komitmen;
    • Kepatuhan terhadap kode etik; dan
    • Kepatuhan terhadap nilai-nilai perusahaan.
  4. Penerapan Manajemen Kepatuhan wajib dimonitor dalam rangka sebagai:
    • Salah satu indikator dalam pelaksanaan Tata Ketola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
    • Upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan, risiko hukum dan risiko reputasi serta mencegah timbulnya kerugian PT PLN Indonesia Power.

Dalam pengelolaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan internal, komitmen dan kode etik serta nilai-nilai perusahaan guna mencegah, mendeteksi dan menindaklanjti terjadinya Risiko Kepatuhan sesuai peraturan dan ketentuan ekternal maupun internal yang berlaku di PT PLN Indonesia Power.