Pedoman Etika Perusahaan / Code of Conduct merupakan acuan bagi manajemen dan seluruh pegawai dalam berinteraksi dengan sesama pegawai maupun dengan para pemangku kepentingan / stakeholder. Pedoman inipun menjadi komitmen PLN Indonesia Power untuk patuh pada ketentuan hukum dan standar etika tertinggi dimana saja Perusahaan melakukan kegiatan bisnis/operasionalnya.
Penerapan Pedoman Etika Perusahaan merupakan bagian penting dalam implementasi Tata Kelola Perusahaan yang sehat serta selaras dengan penguatan nilai dan budaya yang dimiliki perusahaan. PLN Indonesia Power telah memiliki Pedoman Etika Perusahaan sejak tahun 2002. Dokumen tersebut telah ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan bisnis perusahaan. Adapun Pedoman Etika dan Perusahaan terbaru saat ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. 0179.K/DIR/2023 dan No. 004.SK/DK-PLNIP/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Muatan Pedoman Etika Perusahaan antara lain mengatur apa yang patut dan tidak patut, baik dan tidak baik, hal-hal yang terpuji dan yang tercela, serta hal-hal yang dihargai dan tidak dihargai yang dilakukan oleh pegawai PLN IP dalam relasinya dengan semua stakeholder perusahaan.
Pola berpikir dan bertindak yang sesuai dengan Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan menjadikan PLN Pegawai Indonesia Power selalu menjaga harkat dan martabat serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak citra diri dan reputasi Perusahaan.
Sebagai wujud kepatuhan dan komitmen menjalankan Etika Bisnis dan Etika Kerja, setiap tahunnya, Manajemen dan seluruh Pegawai PLN Indonesia Power diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas serta Pernyataan Kepatuhan terhadap Etika Bisnis dan Etika Kerja.