Skip Navigation LinksLHKPN

LHKPN

PT Indonesia Power telah memiliki kebijakan tentang kepatuhan terhadap penyampaian LHKPN yang tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor 112.K/010/IP/2021 tanggal 24 November 2021 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Pejabat di lingkungan PT Indonesia Power. Penyampaian LHKPN dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, laporan tersebut dipublikasikan di Perusahaan sesuai dengan format dari KPK.