Guna mengetahui tingkat maturitas penerapan GCG di Perusahaan, PT PLN Indonesia Power melakukan penilaian penerapan GCG secara konsisten setiap tahunnya sejak tahun 2008 dengan menggunakan metode Penilaian Implementasi GCG yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun secara mandiri (self assessment) setiap 2 tahun sekali dengan menggunakan parameter SK-16/MBU/2012 dari Kementerian BUMN.
Selain itu PLN Indonesia Power melaksanakan Assessment GCG Berdasarkan ASEAN Score Card yang dimulai tahun 2018 untuk mengukur tingkat maturitas perusahaan dalam penerapan GCG di tingkat ASEAN.