Skip Navigation LinksMekanisme-Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

Dalam rangka memastikan praktik bisnis yang beretika, sehat dan berintegritas, serta untuk terus memastikan praktik transparansi dan keterbukaan Informasi khususnya yang terkait dengan pelaporan pelanggaran baik yang dilakukan oleh Pegawai maupun manajemen, Indonesia Power telah memiliki dan menerapkan Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No.250.K/010/IP/2019 dan 020.SK/DEKOM-IP/2019 tentang Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan PT Indonesia Power.

Kebijakan WBS merupakan jalur komunikasi pegawai, pelanggan, mitra kerja, dan pihak-pihak lainnya dalam melaporkan kejadian yang diduga berhubungan dengan tindakan fraud, kriminal, pelanggaran kebijakan perusahaan dan pelanggaran kode etik yang melibatkan segenap jajaran PLN Indonesia Power. Dengan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk melaporkan pelanggaran tanpa disertai rasa takut akan menjadi korban, diskriminasi, atau mengalami kerugian

Lingkup Kebijakan WBS mencakup pelanggaran terhadap Code of Conduct, baik yang dapat merugikan keuangan Perusahaan maupun yang dapat menimbulkan reputasi negatif bagi PLN Indonesia Power. Setiap pihak internal maupun pihak eksternal dapat melaporkan adanya pelanggaran, yaitu Dewan Komisaris, Komite Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Pegawai serta para pemangku kepentingan lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan PLN Indonesia Power. Sedangkan pihak yang dapat dilaporkan sebagai oknum pelaku pelanggaran meliputi Dewan Komisaris, Komite Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Pegawai PLN Indonesia Power.

Laporan yang dapat disampaikan melalui WBS adalah laporan tindak pelanggaran yang meliputi perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Perusahaan maupun para pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh Pegawai, Direksi, Dewan Komisaris, Komite Dewan Komisaris mengacu pada Pedoman Etika Perusahaan.

Sosialisasi Kebijakan WBS terus dilakukan baik kepada pihak internal maupun eksternal agar implementasinya didukung oleh segenap pihak secara efektif. Sosialisasi kepada pihak internal dilakukan melalui berbagai media antara lain dengan workshop, intranet, buletin, banner, majalah PLN Indonesia Power, maupun Laporan Tahunan.

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran

Laporan indikasi fraud, kriminal, pelanggaran kebijakan perusahaan dan pelanggaran kode etik yang melibatkan segenap jajaran PLN Indonesia Power dapat disampaikan melalui website atau email maupun surat resmi. PLN Indonesia Power memberi kesempatan seluas-luasnya bagi pelapor pengaduan pelanggaran, baik dari pihak internal PLN Indonesia Power maupun stakeholders eksternal dengan mencantumkan identitas yang jelas maupun tanpa identitas, dan bukti pendukung adanya indikasi pelanggaran.

PLN Indonesia Power berkomitmen dalam menjaga kerahasiaan informasi pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran sebagai penerapan prinsip kerahasiaan (confidentiality). Identitas pelapor hanya diketahui oleh admin pengaduan pelanggaran kecuali pelapor mengizinkan untuk dibuka identitasnya.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui :

Website Perusahaan : www.plnindonesiapower.co.id
Email : pengaduan@plnindonesiapower.co.id
Surat Resmi ke Perusahaan :
        Kepada:
        Up. Admin Pengaduan Pelanggaran PT PLN Indonesia Power Head Office
        Jl. Jenderal Gatot Subroto Kavling 18, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

Surat Resmi yang disampaikan melalui Drop Box yang tersedia di lobby Lt.1 Head Office PT. PLN Indonesia Power.
Pesan singkat/Whatsapp ke Nomer 08119798888
Aplikasi WBS :  https://cos.pln.co.id/