Perusahaan memandang praktik tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) merupakan alat untuk menjaga kelangsungan usaha, menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan menumbuhkan integritas Perusahaan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Indonesia Power berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, PT Indonesia Power mengadopsi standar penerapan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 dan SK-16/S MBU/2012.

Tujuan implementasi GCG di Indonesia Power adalah :
Tercapainya kesinambungan usaha dan tujuan perusahaan yang ditetapkan;
Pemberdayaan fungsi dan kemandirian organ perusahaan, yang terdiri RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi;
Pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang;
Terciptanya kesadaran dan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar;
Optimalisasi nilai perusahaan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya;
Peningkatan daya saing Perusahaan secara nasional maupun internasional;
Mendorong manajemen melakukan mekanisme chek and balance pada setiap fungsi dalam proses bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan oleh PT Indonesia Power dengan memberlakukan Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance Code), Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct), Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris (Board Manual), Pedoman pengelolaan Perusahaan (InPower IMS), Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko, Pedoman Sistem Pengendalian Internal, serta kebijakan-kebijakan lainnya untuk mendukung Praktik tata Kelola Perusahaan seperti Kebijakan Whistle Blowing System, Kebijakan Pengendalian Gratifikasi, Kebijakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Perusahaan, Kebijakan Indonesia Power Bersih, Kebijakan Benturan kepentingan, dan Kebijakan Transparansi Informasi Publik.