Untuk menghindari terjadinya tindakan dan praktik
yang mengarah pada tindak pidana suap, fraud, benturan kepentingan, dan gratifikasi, Indonesia Power telah menetapkan Pedoman
Pengendalian Gratifikasi yang disahkan melalui Keputusan Direksi Nomor 019.K/010/IP/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di PT
Indonesia Power; Keputusan Bersama Direksi dan Dekom Nomor 040/012/IP/2020 dan Nomor 002.SK/DEKOM-IP/2020 tanggal 11 Maret tentang Kebijakan Umum Penerapan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Lingkungan PT Indonesia Power; serta Keputusan Direksi Nomor 083.K/010/IP/2021 tentang Kebijakan Perubahan Tone of The Top Komitmen Anti Penyuapan PT Indonesia Power yaitu menjadi 4T.
Tone of the top komitmen anti penyuapan 4T terdiri dari Tidak Suap, Tidak Gratifikasi, Tidak Fraud, Tidak Luxurious Hospitality. Pedoman ini mengikat dan
mengatur segenap insan Indonesia Power dalam menjalankan kegiatan usaha,
sehingga diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat membentuk lingkungan
Perusahaan yang terkendali dalam penanganan anti penyuapan sehingga
prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat terlaksana dengan baik.
