PLN Indonesia Power melawan terjadinya tindakan dan praktik yang mengarah pada tindak pidana suap, fraud, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Sebagai upaya menghindari terjadinya praktik korupsi di lingkungan Perusahaan, PLN Indonesia Power memiliki sertifikasi khusus terkait praktik anti-penyuapan berupa ISO 37001 - SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) dengan harapan kredibilitas dan reputasi perusahaan di tingkat nasional, regional, maupun internasional dapat terus terjaga serta terciptanya kultur anti suap di sektor ketenagalistrikan. Tekad dan komitmen PLN Indonesia Power untuk terus menumbuh kembangkan budaya profesional dengan implementasi kode etik yang tertuang pada Business Ethics Policy .
PLN Indonesia Power juga menerapkan Komitmen 4T (Tidak Suap, Tidak Gratifikasi, Tidak Fraud, dan Tidak Luxurious Hospitality) agar tidak terjadi praktik penyuapan dalam proses bisnis Perusahaan. Pedoman ini mengikat dan mengatur segenap insan PLN Indonesia Power dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga diharapkan dapat membentuk lingkungan Perusahaan yang terkendali dalam penanganan anti penyuapan sehingga prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat terlaksana dengan baik.