Tata Nilai Manajemen Risiko Terintegrasi yang menjadi landasan perilaku seluruh insan PT PLN Indonesia Power dalam mewujudkan praktik manajemen risiko terdapat pada Peraturan Direksi Nomor 0073.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Umum Penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan/Governance, Risk and Compliance (GRC) Terintegrasi.
PERDIR NO. 0073.P.DIR.2023 Kebijakan Umum Tata Kelola Manajemen Risiko dan Kepatuhan atau GRC Terintegrasi.pdf